Kasus SPJ Fiktif DPRD Provinsi, Polda Jambi Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat
Ilustrasi Kasus SPJ Fiktif-Istimewa-
Dari hasil audit sementara, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja dengan nilai total sekitar Rp652 juta.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



