DISWAY BARU

Kasus SPJ Fiktif DPRD Provinsi, Polda Jambi Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

Kasus SPJ Fiktif DPRD Provinsi, Polda Jambi Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

Ilustrasi Kasus SPJ Fiktif-Istimewa-

Dari hasil audit sementara, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja dengan nilai total sekitar Rp652 juta.

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: