DISWAY BARU

Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung

Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung

Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung--

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: