Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung
Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung--
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



