Kematian Janggal Dedi Putra, Keluarga Yakin Bukan Kecelakaan
Kematian Janggal Dedi Putra, Keluarga Yakin Bukan Kecelakaan -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Misteri kematian Dedi Putra (39), warga Jalan Marene RT 01, Desa Kasang Kumpeh, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga.
Berbulan-bulan setelah ditemukan tak bernyawa di dalam kamar pada Senin (19/5/2025), pihak keluarga terus mencari kejelasan penyebab kematian Dedi yang dinilai penuh kejanggalan.
Desy, kakak kandung korban, adalah orang pertama yang menemukan jasad Dedi dengan kondisi lebam di mata, pundak, serta luka di kepala bagian belakang.
“Sebenarnya pas subuh, ibu saya pulang dari masjid (salat) sudah lihat dia (Dedi) matanya lebam, tetapi ibu masih dengar suara ngorok, jadi gak berani menggangu, jadi ibu nelpon saya pas pagi, ngasi tau kondisi adik saya,” kata Desy, Minggu (14/9/2025) malam.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
Meski sempat dibawa ke RS DKT Jambi, pihak medis menyatakan Dedi sudah meninggal. Dari hasil visum, keluarga justru makin curiga karena luka yang ditemukan tidak sesuai dengan klaim kecelakaan yang disampaikan pihak kepolisian.
“Datanglah Kapolsek Kumpe Ulu ke RS DKT, terus adik saya divisum. Hasilnya (visum) diserahkan ke polisi waktu itu. Nah, kita minta hasil visum tetapi katanya RS ada kesalahan alamat, sehingga direvisi. Tapi polisi tidak pernah ambil hasil visumnya ke RS,” kata Desy.
Kecurigaan keluarga makin kuat setelah menemukan rekaman CCTV di gang rumah Dedi. Pada Minggu malam (18/5/2025), Dedi terlihat masih sehat, keluar masuk gang pada pukul 22.00 WIB dan 24.00 WIB.
“Masih sehat, terekam CCTV tidak ada terjadi apa-apa,” kata Dewi, kakak Dedi lainnya.
Namun sekitar pukul 01.00 WIB, rekaman CCTV lain memperlihatkan sebuah Honda PCX yang diduga membonceng Dedi.
“Memang CCTV di gang yang satu ini blur (kurang jelas), tetapi kami dengar ada suara, dan itu jelas suara adik saya,” ujar Dewi.
Tidak puas dengan penjelasan Polsek Kumpeh Ulu, keluarga melapor ke Polda Jambi pada Rabu (28/5/2025). Laporan itu terdaftar sebagai dugaan pembunuhan sesuai KUHP Pasal 338 junto 351 ayat 1.
Setelah laporan dibuat, tim Inafis dan Resmob Polda Jambi melakukan olah TKP. Namun, keluarga belum juga menerima kejelasan. Kemudian, keluarga meminta dilakukan ekshumasi. Proses itu akhirnya berlangsung pada Kamis (7/8/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



