Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS
Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS--
JAMBI. JAMBIEKSPRES.CO.ID- Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta PT Pertamina Patra Niaga agar menghentikan proses pembangunan SPBU PT STS yang izin usahanya baru terbit pada 13 Juli 2024.
BACA JUGA:Alun - Alun Batang Hari Bakal Jadi Saksi, 1.742 P3K Tahap II di Lantik Malam Ini
Permintaan penghentian aktivitas pembangunan SPBU PT STS tersebut, karena lokasinya hanya berjarak 1,7 Kilometer dari lokasi Pertashop 2P.375.273 yang sudah berkontrak dengan Pertamina tanggal 27 Oktober 2022 silam.
BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Se Indonesia Turun, Ini Harga Baru BBM Jumat 22 Agustus 2025
Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina bahwa jarak SPBU dengan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 Kilometer.
Eko Widi Novrianto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi kepada wartawan menerangkan, aturan yang sudah ditetapkan BPH Migas dan Pertamina, jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 (Sepuluh) kilometer.
" Kemudian berdasarkan Pancasila, Sila Kelima, Berdasarkan UU 45 Tentang Keadilan Sosial pasal 28 dan pasal 33, selanjutnya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 17 tentang HAM, yang terakhir berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Maka atas dasar aturan dan keadilan kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan," tegasnya, Jum'at 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Wisuda ke-117 UNJA, Rektor Titipkan Pesan Jaga Nama Baik Almamater
Menurut Ketua DPD HPMPI Provinsi Jambi ini, tujuan Pertamina dan BPH Migas mengatur jarak tersebut adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat antara lembaga penyalur BBM. Kemudian memastikan wilayah mendapatkan akses BBM yang memadai.
" Juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil," tambahnya.
Eko Widi Novrianto menjelaskan, Pertashop adalah salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Pertashop adalah pengusaha kecil penyalur resmi BBM non subsidi berskala kecil.
Oleh karena itu dia meyakini bahwa Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.
" Kalaupun ada pihak Pertamina yang berupaya menjanjikan, mengizinkan pembangunan SPBU PT STS tersebut, patut diduga itu adalah oknum, pasti ada kepentingan pribadi disitu," jelas Eko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



