Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Segera Naik Penyidikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal/aa.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan penyelidikan kasus dugaan Korupsi terkait dengan kuota haji khusus segera naik ke tahapan penyidikan.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk mendukung proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
BACA JUGA:Pemekaran Kota Bungo Diusulkan Pisah dari Kabupaten Bungo Sejak 17 Januari 2012, Ini Profilnya
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
BACA JUGA:Koma 20 Tahun, Pangeran Tidur Arab Saudi Meninggal Dunia
“Beberapa telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support (didukung, red.),” katanya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
BACA JUGA:Berikut Update Harga Emas di Pegadaian Minggu 20 Juli 2025, Ada yang Melonjak, Ada yang Naik Tipis
Sejumlah pihak tersebut seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kejar Produksi, Region Head PTPN IV Regional 4 ke Unit Tanjung Lebar
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



