Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 16 Paket Sabu Disita
Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 16 Paket Sabu Disita--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Mei 2025, BBM Pertalite Turun Lagi, Bukan Rp 10.000 Per Liter, Ternyata Harganya Menjadi Segini
Dari tangan H, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO warna abu.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun, Ini Harga Baru di SPBU Berlaku Senin 19 Mei 2025
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kosnya.
BACA JUGA:Baru 20 Hari Bebas dari Lapas Begal Sadis Beraksi di Jelutung, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Senin (19/05/2025).
BACA JUGA:Kabah Berselimut Kain Ihram, Simbol Kesucian Sambut Jamaah Haji dari Seluruh Dunia
Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:'Cicilan' Olla Ramlan Buka Hijab Lunas, Kini Sudah Resmi Buka Sungguhan
"Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



