Berkas Perkara Tujuh Karyawati AC Andoenk Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tujuh Karyawati AC Andoenk Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tujuh Karyawati AC Andoenk Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan -Foto: Istimewa-

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50 juta, serta barang-barang hasil kejahatan seperti tas, perhiasan emas, sepatu, motor, kulkas, televisi, dan handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: