PT. PHK Makin Group Sepakat Bayar Tuntutan Adat SAD Merangin dan Muaro Tabir Sebesar Rp 800 Juta
PT. PHK Makin Group Sepakat Bayar Tuntutan Adat SAD Merangin dan Muaro Tabir Sebesar Rp 800 Juta-Foto: Istimewa-
"Kelompok SAD dari Merangin kemarin minta Rp 700 juta ( meninggal dunia), sedangkan kelompok dari Tabir, Tebo Rp 100 juta (terluka), sudah disepakati, perusahaan membayar denda ke SAD total nya Rp 800 juta," ungkapnya.
Denda adat SAD kelompok Tabir akan dibayar pada Jumat, 16 Mei 2025 mendatang, dan diserahkan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Tebo.
Ketika ditanya terkait pihak Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tambora tidak dilibatkan, ia menyebut diluar konteks nya dan berfokus pada TKP, "Konteks kami menangani konflik saja, kebetulan lokusnya di PHK Makin Grop," terangnya.
Sementara Aris Budianto perwakilan perusahaan PT PHK Makin Grop, sudah sepakat dengan tuntutan SAD dan akan segera dibayar.
"Kita sudah sepakat apa yang sudah diputuskan,"ujarnya.
Dirinya berharap, kejadian ini tak terulang lagi sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. (bjg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


