DISWAY BARU

Modus Baru Judi Online Membidik Anggota Komunitas Sepeda Motor

Modus Baru Judi Online Membidik Anggota Komunitas Sepeda Motor

Judi online terus berkembang pesat hingga akhirnya telah menjadi penyakit masyarakat-Re Foto mediaindonesia.com-

 

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.

 

Selama periode Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus judi daring.

 

Pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus promosi judi daring melalui media sosial, oleh empat tersangka.

 

Kemudian pada pertengah Juli 2024, ditangkap seorang selebgram Kota Batam berinisial S karena mempromosikan judi daring. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: