Dewan Maksa Minta Uang, CB: Pertemuan Inisiatif Pimpinan
Dalam keterangannya, Chumaidi Zaidi menyebutkan, jika permintaan fee 2 persen untuk pimpinan dewan adalah Zoerman Manap. Itu disampaikan Zoerman kepada Erwan Malik pada pertemuan di bulan Oktober 2017 di ruangan Cornelis Buston.
‘‘Yang jelas kalau dak salah bang Zoerman yang mulai bicara fee proyek. Iya kalau dak salah soal 2 persen. Itu nilai pekerjaan dari fee fly over. Nilainya kurang lebih Rp 130 miliar,’‘ sebut Chumaidi.
‘‘Tapi sampai detik ini tidak jelas,’‘ timpalnya.
Bagaimana respon Erwan Malik, tanya hakim. ‘‘Responnya, beliau (Erwan,red) geleng juga. Saya lihat beliau susah ngomong pak. Ini yang Saya lihat,’‘ jawabnya.
Dia juga mengaku jika pada Oktober 2017 ada dua kali pertemuan di ruangan ketua DPRD. Dari semuanya membahas masalah uang ketok palu dan fee proyek Fly Over. ‘‘Dua pertemuan itu membahas masalah uang ketok palu dan Fly Over. Tapi nominalnya tidak disebutkan,’‘ jelasnya.
Selanjutnya, saksi Zainul Arfan mengatakan, terkait adanya permintaan uang ketok palu RAPBD, dirinya hanya mendengar. Namun, tidak tahu siapa yang meminta dan berapa jumlahnya.
‘‘Saya tidak pernah berkomunikasi soal suap ketok palu,’‘ katanya.
Pernyataannya, langsung dikonfrontir dengan Cornelis Buston yang pada kesaksiannya sempat mengaku ditemui anggota banggar menanyakan soal uang ketok palu. Salah satunya Zainul Arpan.
‘‘Yang Saya ingat beliau (Zainul Arpan,red) hadir. Beliau hadir dan beliau anggota banggar waktu itu,’‘ kata Cornelis.
Akan tetapi, Dia bersikukuh menyatakan dirinya tidak hadir. ‘‘Saya tidak hadir yang mulia,’‘ sebut ketua Fraksi PDIP ini.
Dia sendiri mengaku, mengenai pandangan fraksi menyetujui RAPBD dengan catatan. ‘‘Catatannya jika ditemukan ada berkaitan dengan hukum PDIP tidak bertanggungjawab,’‘ katanya.
Sidang berlanjut malam hari. Zainul Arfan sendiri menegaskan tidak menerima uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Ini disebutkannya saat ditanya pengacara terdakwa.
‘‘Saya tidak menerima dan tidak tahu soal itu (uang ketok palu, red),’‘ katanya menjawab pertanyaannya penasehat hukum terdakwa.
Saat ini, Waka DPRD Provinsi Jambi Chumaidi dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainul Arfan masih diminta kesaksiannya terkait kasus tersebut.
Terdakwa Saipudin sempat membantah kesaksian Zainul Arfan yang mengaku tidak mengetahui dan meminta uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



