DISWAY BARU

Total Delapan ASN di Batang Hari Lakukan Perceraian, Ada PPPK dan 2 Faktor Ini Penyebabnya

Total Delapan ASN di Batang Hari Lakukan Perceraian, Ada PPPK dan 2 Faktor Ini Penyebabnya

Ahmad Farij Wajdi--

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mencatat kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari, sebanyak delapan kasus.

BACA JUGA:Massa AKBP Demo Tuntut Ketum Koni Batalkan Pelantikan Ketua Koni Jambi

Kabid Pengembangan Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi saat dikonfirmasi mengatakan ada delapan orang ASN yang melakukan pengajuan gugat cerai dari Bulan Januari hingga Juli 2025.

 

"Ya sebanyak delapan orang ASN yang melakukan perceraian,"katanya.

BACA JUGA: Warga Jambi Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025

Untuk kasus cerai ASN yang masuk pendataan pihaknya menyampaikan enam di antaranya sudah disetujui oleh Bupati Batang Hari, diantaranya ada empat ASN perempuan dan dua laki-laki.

BACA JUGA:Warga Jateng Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025

"Dari enam kasus perceraian yang telah di setujui oleh Bupati Batang Hari itu, ada dua yang baru mengajukan izin cerai,"ujarnya

 

Sedangkan untuk profesinya terdiri dari Dinas, Guru, Puskesmas dan kantor lurah, adapun faktor penyebab tingginya kasus perceraian ini dikarenakan oleh persoalan ekonomi dan faktor perselingkuhan.

 

Sementara itu, sebanyak enam kasus perceraian yang di izinkan oleh Bupati Batang Hari tersebut diantaranya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: