Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU Layani Pelangsir BBM Bersubsidi
Baru Dirazia Polisi, SPBU Pal 3 Muara Bungo Kembali Layani Pelangsir--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Bungo kedapatan tetap melayani pelangsir BBM meski baru 3 hari lalu dirazia pihak kepolisian.
Adalah SPBU 24.372.44 di kawasan Pal 3 Muara Bungo yang masih melayani kendaraan pelangsir BBM, khususnya jenis minibus bermesin diesel.
Manajer SPBU Pal 3, Dedi, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya masih melayani kendaraan yang memiliki barcode aktif.
BACA JUGA:Akhir Pekan! Harga BBM Se Indonesia Turun Lagi, Berikut Harga Baru BBM Berlaku Sabtu 17 Mei 2025
Namun, hal ini bertolak belakang dengan upaya penertiban yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polres Bungo yang berhasil mengamankan sembilan kendaraan pelangsir dalam razia beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan bahwa Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pertamina telah menerima aspirasi konsumen, dan akan terus berkomitmen bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melarang angkutan dan operasional tambang menggunakan BBM Bersubsidi,” tegas Nikho.
BACA JUGA:Diduga Tempat Penyimpanan BBM di Jalan Baru Terbakar, Warga Dengar Suara Ledakan
Lebih lanjut, Pertamina merujuk pada regulasi resmi seperti Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kendaraan pengangkut hasil kegiatan tambang dan perkebunan dilarang menggunakan BBM jenis solar subsidi (JBT).
“Jika ditemukan adanya SPBU yang melayani kendaraan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tentu dapat dikenai sanksi termasuk pencabutan izin operasional,” tambah Nikho.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pengisian berulang (pelangsiran) maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135. Jika ditemukan SPBU layani kendaraan yang tak berhak dapatkan solar Subsidi Disanksi Izin Dicabut," tutup Nikho.(aes)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



