Vila Mewah Boekit Diza Jadi Sorotan, Diduga tak Kantongi Izin, Tapi Sudah Operasional
Rabu 23-04-2025,02:00 WIB
Reporter:
Hendri Dede Putra|
Editor:
Tim
Vila Mewah Boekit Diza Jadi Sorotan, Diduga tak Kantongi Izin, Tapi Sudah Operasional -Foto: Istimewa-
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Keberadaan Vila De Boekit Diza di Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh jadi sorotan lantaran diduga tidak mengantongi izin resmi, namun sudah lama beroperasi.
Hal ini jadi sorotan berbagai kalangan, karena keberadaannya diduga ilegal.
"Vila mewah seperti itu kalau tidak ada izin, tak ada sama sekali retribusi bagi daerah. Hal yang yang disayangkan, keberadaannya bisa jadi ilegal," jelas salah seorang aktivis di Sungai Penuh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Sungai Penuh Sunardi saat dikonfirmasi awak media di kantornya terkait keberadaan Villa De Boekit Diza, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung atas bangunan Villa bukit Diza.
"Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerima permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung, aturannya yang ada bahwa permohonan atau permintaan penerbitan izin PBG atau dahulunya IMB, setelah ada rekomendasi dari PUPR,” jelasnya, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, Kabid Cipta Karya PUPR Sungai Penuh Dede dikonfirmasi soal apakah Villa De Beokit Diza sudah mengajukan permohonan Persetujuan bangunan Gedung (IMB). Dirinya mengatakan bahwa untuk pendirian villa Bukit Diza belum ada, tapi tidak tau di bidang tata ruang karena proses dimulai dari bagian tata ruang baru kemudian ke cipta karya.
“Sampai saat ini belum. Tapi tidak tahu di bidang RTRW karena prosesnya di RTRW dahulu baru ke kami,” jelasnya.
Demikian juga Kabid Tataruang PUPR Sungai Penuh Teguh ditemui di ruangannya mengatakan hal yang sama. Sejauh ini Bidang Tata Ruang belum menerima permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPR) dari pemilik Vila Bukit Diza
KPR merupakan perizinan yang memastikan kegiatan pemanfaatan ruang (seperti pembangunan atau usaha) sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
KKPR menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Sejauh ini belum ada kita terima permohonan KPR dari Vila Bukit Diza. Karena ketika bikin bangunan harus disesuaikan KKPR. Apakah zona perdagangan atau jasa atau perumahan atau pemukiman, atau zona hutan, itu harus ada urus permohonan KKPR. Ini tentu syarat wajib untuk diteruskan ke IMB," jelasnya.
Terpisah Manager Vila Bukit Diza Yayat saat ditemui mengatakan setahu dirinya Bukit Diza sudah ada izin. Bahkan sudah dilakukan soft opening pada 28 Maret 2025 lalu.
Dia juga mengatakan De Beokit Diza sudah ada dari dua tahun lalu. Kunjungan juga sudah puluhan orang dengan harga penginapan 600 ribu sampai Rp 1,9 juta permalam.
Ditanya siapa pemiliknya, dia mengatakan saat ini pemilik sedang berada di Jambi dalam rangka tugas.
"Soal izin setahu saya sudah ada. Soft opening juga sudah dilakukan pada 28 Maret sebelum lebaran," katanya.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: