Warga Bawa Pocong dan Ancam Blokir Pertamina

Rabu 03-06-2026,09:35 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

BACA JUGA:10 Kepala Sekolah di Bungo Dilantik, Berikut Nama-Namanya

Dalam orasinya, sejumlah warga mengaku berkali-kali mengundang anggota DPRD untuk hadir dalam pertemuan dan rembuk warga membahas persoalan Zona Merah. Namun menurut mereka, respons yang diberikan belum sesuai harapan masyarakat.

"Kami berkali-kali mengundang DPRD dalam pembahasan zona merah di lingkungan kami. Tapi mereka tidak hadir. Di saat masyarakat menderita, wakil rakyat justru tidak terlihat. Kami butuh tindakan, bukan hanya janji," ujar Suhatman Pisang.

Kehadiran replika pocong menjadi perhatian utama dalam demonstrasi tersebut. Warga menyebut atribut itu sebagai simbol matinya nurani para pengambil kebijakan yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Momentum hari jadi Kota Jambi sengaja dipilih warga untuk menyampaikan pesan bahwa di balik berbagai capaian pembangunan yang dipamerkan pemerintah, masih ada ribuan masyarakat yang hidup dalam ketidakpastian akibat status lahan mereka.

Massa mendesak Pemerintah Kota Jambi, DPRD, Pertamina, hingga pemerintah pusat segera duduk bersama dan memberikan solusi konkret. 

Mereka khawatir persoalan yang berlarut-larut akan memicu gejolak sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa DPRD terus memperjuangkan kejelasan status ribuan warga yang terdampak persoalan Zona Merah di kawasan Kota Baru dan Alam Barajo.

"Kami meminta kejelasan terhadap nasib warga yang terdampak di Kota Baru dan Alam Barajo. Sejak awal kami selalu berada di barisan terdepan bersama pemerintah untuk memperjuangkan persoalan ini. Namun memang prosesnya harus melalui birokrasi yang panjang sehingga tidak bisa diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan," ujarnya usai menerima aksi warga.

Kemas Faried menjelaskan, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah telah melakukan berbagai langkah, mulai dari berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pertamina, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, tuntutan utama masyarakat saat ini adalah pencabutan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan Zona Merah agar warga kembali memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Ia mengungkapkan, hasil pertemuan antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan masyarakat pada hari yang sama menghasilkan kesepakatan untuk menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Hari ini kami sepakat bersama Pemerintah Kota Jambi untuk menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam proses selanjutnya, DJKN dan KPKNL akan melakukan evaluasi serta investigasi terhadap tanah-tanah yang bermasalah agar proses pemblokiran ini menjadi terang benderang," katanya.

Kemas Faried menyebutkan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang terdampak persoalan tersebut dengan luas kawasan diperkirakan mencapai 300 hektare. 

Kawasan yang saat ini telah menjadi permukiman warga itu diklaim sebagai aset negara sehingga memunculkan persoalan hukum yang belum terselesaikan hingga sekarang.

"Kami berjuang bersama-sama. Mudah-mudahan Presiden memiliki pertimbangan yang arif dan bijaksana demi kepentingan masyarakat Kota Jambi. Kami berharap ada solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

Kategori :