MITSUBISHI JANUARI 2026

Diskoperindag Sarolangun Ancam Sanksi Tegas Pangkalan Jual Gas Subsidi di Atas HET

Diskoperindag Sarolangun Ancam Sanksi Tegas Pangkalan Jual Gas Subsidi di Atas HET

Plt Kadis Koperindag Sarolangun Bustra Desman beserta jajaran saat mendatangi pangkalan gas LPG di RT 12 Suka Sari dalam operasi pasar. --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama pihak Agen PT.Petro Samudera Putra melakukan kegiatan operasi pasar gas bersubsidi LPG tabung 3 kg di Pangkalan Gas LPG milik Syarip Kamarudin, RT 12, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan SAROLANGUN.

Hal tersebut dalam rangka menetralisir harga dan mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta memberikan peringatan tegas bagi pangkalan yang ditemukan menjual tabung LPG Subsidi 3 kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18.000,-

BACA JUGA:Region Head PTPN IV Regional IV Pantau Konsistensi Mutu dan Produktivitas Kopi di Kebun Kayu Aro

Plt Kadis Kopurindag Sarolangun, Bustra Desman mengatakan, bahwa operasi pasar gas bersubsidi LPG tabung 3 kg ini dilakukan dengan mendistribusikan sebanyak 560 tabung di dua tempat, yakni sebanyak 280 tabung di RT 12 Kelurahan Suka Sari dan 280 tabung lagi di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun sesuai dengan harga HET Rp 18.000,-

BACA JUGA:Bupati M. Syukur Jadi Saksi, Ahli Waris M. Yani Terima Santunan BPJS Rp311,5 Juta

” Kami berupaya untuk menghimbau seluruh pangkalan bahwa sanya pihak pangkalan harus memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah sekitar pangkalan. Kalau sudah terpenuhi baru boleh di luar wilayah sekitar pangkalan dengan harga HET sebesar Rp 18.000,- per tabung 3 Kg, tidak boleh lebih dari HET sesuai dengan surat pernyataan setiap pangkalan yang sudah disepakati bersama, sudah ada itu dan langsung ditandatangani pihak pangkalan,” ujarnya.

BACA JUGA:LKPJ Bupati 2025 Diwarnai Catatan, Bupati M. Syukur: Ini Bahan Evaluasi Pembangunan

Bustra menegaskan, kalau ada pangkalan yang ditemukan menjual Gas LPG Subsidi 3 kg ini di atas harga HET, maka pihaknya bersama pihak agen mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat peringatan.

” Sampai saat ini sudah ada tiga pangkalan yang kami tegur. Kami tidak main-main, apapun bentuknya kami harus ambil tindakan,” tegasnya.

” Kami menghimbau semua pangkalan harus memenuhi kebutuhan wilayah sekitar pangkalan dan tidak di perbolehkan menjual kepada pengecer. Kalau ditemukan kami akan berikan sanksi tegas. Kalau kebutuhan dari pangkalan harus bisa terpenuhi oleh pihak agen, kita disini ada 5 agen, dan nantinya akan menyuplai ke semua pangkalan,” tambahnya.

BACA JUGA:Rejuvenasi Gerakan Titik Awal Kolaborasi Seluruh Elemen OKP Jambi

Berdasarkan surat edaran Bupati Sarolangun NOMOR: 510/90/Dag/Kopurindag/2025 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 kg di Kabupaten Sarolangun.

Dimana Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg di Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 18.000,- (Delapan Belas Ribu Rupiah).

Sementara itu, setiap pangkalan sudah membuat surat pernyataan dengan menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan saya dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18.000; (delapan belas ribu rupiah) per tabung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: