Ketika Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Selasa 12-05-2026,04:26 WIB
Editor : Faizarman

Pengalaman Pilkada Langsung

Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, mulai dari Pilkada langsung periode 2005–2015, Pilkada Serentak 2015–2020, hingga Pilkada Serentak Nasional 2024, sering dipandang sebagai indikator perkembangan demokrasi lokal pascareformasi. 

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi

Pada fase awal Pilkada langsung dianggap mampu memperluas partisipasi masyarakat, memperkuat desentralisasi politik, serta membuka ruang kompetisi yang lebih demokratis dalam memilih kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, Pilkada justru kerap memperlihatkan berbagai patologi politik yang menjadikan partisipasi masyarakat lebih bersifat prosedural daripada benar-benar mencerminkan kesadaran politik yang tinggi dan independen. 

Salah satu fenomena yang paling menonjol ialah menguatnya dinasti politik di berbagai daerah. Kekuasaan lokal sering diwariskan kepada anggota keluarga atau kerabat elite penguasa sehingga Pilkada berubah menjadi sarana reproduksi kekuasaan kelompok tertentu. 

Kondisi ini mempersempit sirkulasi kepemimpinan, menghambat munculnya kader alternatif, dan memperkuat praktik patronase yang lebih mengutamakan loyalitas dibanding kapasitas serta integritas. Bahkan, birokrasi daerah dalam banyak kasus ikut terseret ke dalam kepentingan politik keluarga penguasa sehingga netralitas aparatur negara semakin melemah.

BACA JUGA:Bahas Strategi Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum Policy Talks

Praktik money politics juga menjadi persoalan dominan dalam pelaksanaan Pilkada. Persaingan politik lokal sering kali lebih ditentukan oleh kekuatan modal ekonomi dibanding kualitas gagasan dan program kandidat. Politik uang hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian uang tunai, bantuan sembako, pemberian fasilitas tertentu, hingga mobilisasi pemilih melalui jaringan patron-klien. 

Akibatnya, perilaku memilih masyarakat cenderung bersifat transaksional, bukan rasional. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar lebih mudah memenangkan kontestasi, sedangkan kandidat yang memiliki kapasitas baik tetapi minim modal politik dan ekonomi sulit bersaing. 

Biaya politik yang tinggi kemudian mendorong sebagian kepala daerah terpilih melakukan praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran daerah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses Pilkada. Pada saat yang sama, politik identitas juga semakin menguat melalui penggunaan isu agama, etnis, dan kesukuan sebagai alat mobilisasi dukungan politik. 

Strategi ini memanfaatkan sentimen primordial masyarakat untuk membangun polarisasi sosial demi kepentingan elektoral jangka pendek, sehingga demokrasi tidak lagi menjadi ruang kompetisi program dan gagasan, melainkan arena pertarungan identitas yang emosional dan manipulatif. 

Hal ini menunjukkan bahwa tingginya angka partisipasi pemilih dalam Pilkada belum tentu mencerminkan kualitas demokrasi yang sehat. Banyak masyarakat hadir di TPS karena mobilisasi elite, tekanan sosial, hubungan patronase, atau imbalan material. 

Agenda demokrasi lokal di atas sepertinya memperlihatkan bahwa demokrasi lokal masih menghadapi persoalan mendasar berupa rendahnya pendidikan politik masyarakat, lemahnya kaderisasi partai politik, dan dominasi oligarki lokal dalam proses politik. 

Dalam konteks Pilkada Serentak Nasional 2024, tantangan itu menjadi semakin kompleks karena strategi politik nasional semakin memengaruhi dinamika politik lokal.  Kontestasi Pilkada tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan daerah, tetapi juga dipengaruhi kepentingan elite nasional dan koalisi partai besar.

 Akibatnya, ruang demokrasi lokal semakin rentan terhadap intervensi oligarki politik dan ekonomi. Hal seperti ini hanya menjadi mekanisme demokrasi elektoral yang bersifat prosedural tanpa mampu menghadirkan substansi demokrasi berupa keadilan politik, kompetisi yang sehat, serta pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipandang mampu meminimalkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat karena dinamika kompetisi politik lebih terkonsentrasi pada ranah perwakilan, sehingga polarisasi publik dapat ditekan. Namun demikian, sistem ini juga menyimpan konsekuensi berupa semakin jauhnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik di daerah serta berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan. 

Kategori :