MITSUBISHI JANUARI 2026

Ketika Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Ketika Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si--

Oleh: Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD kembali menjadi perhatian publik pada awal Januari 2026. Menariknya lagi, usulan ini muncul dari beberapa partai besar, anatara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Partai pendukung Pilkada melalui DPRD, termasuk Prabowo Subianto, berpendapat bahwa mekanisme tersebut dapat menekan pemborosan anggaran negara yang selama ini dinilai besar dalam penyelenggaraan pilkada langsung. Selain biaya administratif dan logistik yang tinggi, pilkada langsung juga dianggap memunculkan biaya politik yang mahal bagi para kandidat, sehingga berpotensi mendorong praktik politik transaksional.

BACA JUGA:Empat Mahasiswa Unja Uji KUHAP, Minta Penyidik Serahkan Salinan BAP kepada Saksi

Sampai saat ini, wacana tersebut masih menjadi perdebatan publik karena menyangkut arah demokrasi lokal dan partisipasi masayarakat. Apalagi, jika berkaca pada pengalaman sejarah pesta demokrasi lokal yang diterapkan pada Era Orde Baru sebelum Pilkada langsung diberlakukan secara luas sebagai salah satu pesan reformasi 1998. 

Ketika itu kepala daerah dipilih oleh dewan dengan hegemoni penguasa yang tidak terbendung. Akar perdebatannya muncul karena masing-masing mekanisme memiliki kelebihan dan kekurangan dari sisi efektivitas pemerintahan, biaya politik, maupun kualitas representasi demokrasi.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Narkotika Jenis Baru Etomidate untuk Vape, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas masyarakat menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dianggap menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan mengurangi kualitas demokrasi daerah. Penolakan tersebut terlihat dari 77,3% responden yang tidak setuju, sedangkan hanya 5,6% yang mendukung mekanisme tersebut karena dinilai membuka ruang dominasi elit politik dalam menentukan kepala daerah (Litbang Kompas, 2025). 

Sejumlah akademisi serta lembaga seperti Indonesia Corruption Watch dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah juga menilai sistem ini berpotensi meningkatkan praktik korupsi yang lebih tersembunyi melalui transaksi politik antar elit di tingkat parlemen daerah (ICW, 2024; KPPOD, 2024).

BACA JUGA:BSI dan BAZNAS Hadirkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional

Dari sisi efektivitas pemerintahan, pemilihan melalui DPRD dianggap dapat memperkuat hubungan politik antara kepala daerah dan legislatif daerah. Kepala daerah yang dipilih DPRD dinilai lebih mudah membangun koordinasi kebijakan sehingga potensi konflik politik dapat ditekan. Selain itu, proses pemilihan juga lebih cepat dan sederhana dibanding pilkada langsung yang membutuhkan tahapan panjang. 

Namun, kritiknya adalah kepala daerah berpotensi lebih bergantung pada kepentingan partai dan elite politik di DPRD dibanding kepentingan masyarakat luas. Dalam aspek biaya politik, pemilihan melalui DPRD dipandang lebih hemat karena tidak memerlukan penyelenggaraan pemungutan suara besar-besaran. Negara dapat mengurangi biaya logistik, kampanye, pengamanan, dan administrasi pemilu. 

BACA JUGA:OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia - Australia Dalam Penanganan Scam Keuangan

Selain itu, kandidat tidak perlu mengeluarkan biaya kampanye yang sangat besar. Akan tetapi, muncul kekhawatiran bahwa penghematan biaya publik justru dapat bergeser menjadi praktik politik transaksional di tingkat elite, seperti lobi tertutup atau jual beli dukungan anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: