BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabupaten Merangin akan memiliki nota kesepahaman kerjasama sinergi pelayanan penuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta perkawinan anak dibawah usia 19 tahun.
Draft nota kepahaman tersebut, dibahas pada rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso, di Ruang Pola H M Syukur Lantai II Kantor Bupati Merangin, Senin (20/4).
BACA JUGA:Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi
BACA JUGA:Jambi Bisa Dapat Lebih Besar dari Rp 112 Miliar Jika Jalan Khusus Batubara Rampung
‘’Maksud dari disusunnya nota kesepakatan ini sebagai landasan kerjasama dalam rangka sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta perkawinan anak dibawah usia 19 tahun,’’ujar Sukoso.
Sedangkan tujuan akan diterbitkannya nota sepahaman itu lanjut Asisten I Setda Merangin, untuk meningkatkan efektivitas, koordinasi dan kerjasama para pihak dalam sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak dibawah usia 19 tahun.
BACA JUGA:Bupati M Syukur Minta OPD Optimalkan Jaringan Internet Pemerintah Mendukung PEMDI
Selain itu terang Sukoso, nota kesepahaman itu juga untuk memitigasi dampak negatif perceraian, sehingga tidak menimbulkan kluster kemiskinan baru, untuk tidak putus sekolah dan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi pasca perceraian secara efektif.
‘’Kita juga ingin menurunkan tingkat perkawinan anak dibawah usia 19 tahun. Makanya draft nota kesepahaman itu kita bahas secara mendetail sampai ke urusan pencegahan perkawinan anak dibawah usia 19 tahun,’’terang Sukoso.
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Senin 20 April 2026, UBS-Antam-Galeri24 Hari Ini Kompak Tak Bergerak
Tampak hadir mendampingi Asisten I Setda Merangin pada rapat itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangko Encep Solahudin, Kabag Kerjasama Setda Merangin Abdullah Alamudi dan rapat dikuti utusan instansi terkait.(*)