Kualitas Aset dan Permodalan Kuat,
Pada 2025, Bank Jambi mencatat NPL sebesar 2,00% (lebih rendah dari rata-rata BPD nasional 2,4%) dan CAR mencapai 42,99% (jauh di atas standar minimum 8% yang ditetapkan BI), menunjukkan manajemen risiko yang efektif dan kemampuan untuk menghadapi tantangan ekonomi.
Dijamin LPS: Sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan nasabah dijamin hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, memberikan perlindungan tambahan bagi dana masyarakat.
Sistem Keamanan Transaksi: Bank Jambi menerapkan sistem keamanan yang baik pada layanannya, seperti Cash Management System (CMS) dengan proses transaksi berjenjang dari maker hingga releaser, serta mobile banking yang aman untuk transaksi digital.
Indikator Transparansi
Laporan Keuangan Teraudit: Laporan keuangan Bank Jambi telah diaudit dan disajikan sesuai standar akuntansi keuangan Indonesia, seperti yang terlihat pada laporan tahun 2020 yang menunjukkan kinerja yang positif meskipun kondisi pandemi.
Penerapan Aturan OJK Bank Jambi mengikuti peraturan OJK terkait likuiditas dan permodalan (seperti LCR, NSFR, dan leverage ratio) yang mengharuskan pelaporan dan publikasi rasio keuangan secara bertahap mulai 2026, menjamin transparansi dalam pengelolaan risiko.
Sistem Pengaduan Terdapat Whistle Blowing System untuk menyampaikan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, serta komitmen zero tolerance terhadap penyimpangan integritas, yang menunjukkan upaya untuk menjaga akuntabilitas.
Selain itu, prestasi Dirut Bank Jambi yang masuk dalam daftar Top 100 CEO 2025 juga menjadi bukti tata kelola yang baik dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap bank ini.
Hal ini tentunya, dapat kita cerna degan melihat tolak ukur bahwa Bank jambi adalah Bank kebsnggaan masyarakat Jambi khususnya, Degan demikian tentunya kita dapat melihat Kinerja Bank jambi sebagai Bank sehat dan Bertanggung jawab Atas nasabah juga merupakan Bank kebanggaan masyarakat Jambi. (*)