Inspektorat Kejar Temuan Dana Desa, Mantan Kades Ikut Ditagih

Rabu 04-03-2026,14:35 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Misriyanti

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Inspektorat Kota Sungai Penuh menemukan sejumlah temuan dalam pemeriksaan pengelolaan dana desa di beberapa pemerintah desa. Temuan tersebut mencakup kepala desa aktif hingga mantan kepala desa.

BACA JUGA:Bukber SMSI Tanpa Pejabat, Ketua Mukhtadi Putranusa: Anggaran Lagi Puasa, Undang yang Bawa Senyum Saja

Inspektur Inspektorat, Wira Utama, menyebutkan audit menemukan berbagai catatan administratif dan teknis yang harus segera diperbaiki. “Beberapa desa memang memiliki temuan. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang kami lakukan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat–Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Wira menjelaskan, temuan yang didapati di lapangan antara lain:

Desa belum membayar pajak kegiatan;

Kekurangan volume pekerjaan fisik yang belum diselesaikan; Pengeluaran dana tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap; Ketidaksesuaian antara Buku Kas Umum dengan rekening koran.

Sebagian besar desa, lanjutnya, telah menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan pengembalian dana maupun melengkapi administrasi.

Kepala desa yang saat ini menjabat diminta segera menyelesaikan temuan yang terjadi pada masa kepemimpinannya. Namun, sejumlah kades aktif menolak menanggung temuan yang berasal dari periode sebelumnya.

“Kondisi ini perlu koordinasi lebih intensif agar seluruh temuan bisa dituntaskan tanpa menghambat roda pemerintahan desa,” kata Wira.

Inspektorat juga menghadapi tantangan dalam menagih kewajiban mantan kepala desa yang kini berdomisili di luar daerah. Meski demikian, upaya penagihan terus dilakukan melalui surat resmi dan komunikasi langsung.

“Sudah kami surati dan tagih berulang kali. Ada yang sudah lunas, ada yang masih mencicil. Kami tetap maksimalkan penagihan,” tegasnya.

Fokus Pembinaan, Bukan Penyidikan

Inspektorat menegaskan pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dan pengawasan internal, bukan langsung membawa persoalan ke ranah hukum.

Sesuai peraturan wali kota, setiap kepala desa wajib menuntaskan temuan sebelum pencairan anggaran tahap berikutnya dilakukan. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah temuan berlarut-larut serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Kategori :