MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 8.231 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanjabtim tercatat dinonaktifkan.
Ribuan peserta tersebut merupakan bagian dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang selama ini ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
BACA JUGA:Diduga Akibat Limbah PETI, Sungai Juara Pertama API Taman Rivera Park Tebo Keruh dan Tercemar
Data penonaktifan itu telah diterima Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tanjabtim dalam bentuk rekapitulasi resmi.
BACA JUGA:Bantai Fulham 3-0, Manchester City Terus Bayangi Arsenal
Berdasarkan data tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan merupakan masyarakat yang berada pada kategori Desil 6 hingga Desil 10, sementara peserta pada Desil 1 sampai Desil 5 masih tetap aktif dan dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan seperti biasa.
Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan PPPA Tanjabtim, Irpaidi, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Salah satu indikatornya adalah adanya peserta yang dinilai telah memiliki penghasilan tetap, seperti menerima gaji sesuai UMR, UMK, maupun UMP.
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi pada Musda ke-XI, Mardianto Pimpin Golkar Bungo
"Penonaktifan ini dilakukan pemerintah pusat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data. Memang ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, salah satunya kondisi ekonomi peserta yang sudah dinilai mampu," ujarnya.
Meski demikian, Irpaidi menegaskan bahwa peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan akses layanan kesehatan. Bagi masyarakat yang menderita penyakit kronis, pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan dengan ketentuan tertentu.
BACA JUGA:Fokuskan Ketahanan Pangan, GPIPS Jadi Strategi Baru Jaga Inflasi
"Peserta yang sudah dinonaktifkan tetapi dalam kondisi sakit kronis masih bisa dilayani, dengan syarat fasilitas kesehatan mengeluarkan surat keterangan sakit. Ini sesuai dengan instruksi langsung dari Menteri Sosial," katanya.
Selain itu, terdapat pengecualian khusus bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Kelompok ini tetap memperoleh pelayanan kesehatan meskipun status kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami kendala dalam memperoleh layanan," pungkasnya.(lan)