Akibat perbuatan tersebut, PT Fajar Lestari Anugerah Sejati disebut mengalami kerugian keuangan sekitar Rp292 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Primair Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.(*)