Dua petinggi PT PAL Jalanin Sidang Dakwaan

Selasa 03-02-2026,12:00 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negri (Jambi) melansukan sidang dakwan terhadap dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang terjerat kasus Korupsi Rp 105 Miliar dengan modus fasilitas kredit invesstasi dan modal kerja dari Bank BNI tahun 2018-2019.

Kedua terdakwa yakni Bengawan Kamto Selaku Komisari Utama PT Pal dan Arif Rohman selaku komisari PT Pal. Sidang perdana ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (2/2/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

BACA JUGA:Kulit Kusam Bukan Masalah Umur, Tapi Sinyal Kulit Kurang Booster

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menjatuhkan dua dakwaan kepada kedua terdakwa tersebut. "Pasal dakwaan itu 603 KUHP dan pasal 3 undang-undang Tipikor," jelas Jaksa Penuntut Umum, Suryadi.

Setelah selesainya pembacaan dakawaan tersebut, Terdakwa Arif memilih untuk menolak dakwaan jaksa, pilihan ini berbeda daengan terdakwa Gunawan yang menerima smua dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Harga Bitcoin Turun ke 74.000 dolar AS, Fundamental Masih Kuat

Kuasa Hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan bantahan karena akan fokus pada pembuktian pokok perkara.

"Jadi kita fokus untuk membuktikan dan membantah bukti-bukti yang tidak relevan dengan sebenarnya,” kata Ilham.

Ilham mengatakn pihaknya akan mengahdirkan sejumlah saksi untuk menringangkan terdakwa Bengawan Kamto.

"Sebenarnya Pak BK ini mengalami kerugian terkait proses yang tidak transparan dari pemilim sebelumnya. Dan nanti akan kita buktikan pada persidangan berikutnya," ujarnya.

Begitupun diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Suriyadi usai persidangan mengatakan siding dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa, menghadirkan dua terdakwa yakni Bengawan Kamto Selaku Komisari Utama PT Pal bersama Arif Rohman selaku komisari PT Pal.

“Pada Hari ini dilangusngkan siding dakwaan atas nama Arif Rahman dan Bengawan Kamto,” kata Suriyadi usai persidangan, Senin (2/2/2026).

Dari hasil persidangan, Suriyadi mengatakan, jika terdakwa Arif Rohman menyatakan banding atau eksefsi dari dakwaan yang di bacakan jaksa. Sementara terdakwa Bengawan menerima dakwaan jaksa. 

“Sidang Berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis 12 Februari 2026, dengan agenda Eksepsi terhadap Arif Rohman sementara Bengawan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di hari yang sama,” tandasnya. 

Adapun saksi yang akan di hadirkan pada siding Bengawan, lanjutnya, jaksa akan menghadirkan sebanya 6 orang saksi. Adapun saksi yang akan di hadirkan merupakan saksi dari pihak Bank. 

Kategori :