Sidang Tawaf Ali Ditunda, Saksi Kunci Belum Dihadirkan
Sidang Tawaf Ali Ditunda, Saksi Kunci Belum Dihadirkan--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Proses persidangan perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa Tawaf Ali kembali belum menemui titik terang. Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjabtim), Jumat (30/1), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi kunci.
BACA JUGA:Dugaan Keracunan MBG, SPPG Sengeti Muaro Jambi Ditutup Sementara
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Anselmus Vialino Sinaga, S.H., dengan anggota majelis hakim Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.
Agenda utama sidang sejatinya adalah pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Namun, saksi kunci yang juga berstatus sebagai saksi korban tidak tampak hadir di ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, JPU menyampaikan bahwa saksi bersangkutan sedang berada di luar daerah sehingga belum dapat memenuhi panggilan persidangan.
BACA JUGA:Jangan Terlewat, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026 Siapkan Talenta Muda Profesional Masa Depan
Menyikapi kondisi itu, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 3 Februari 2026 mendatang, dengan agenda tetap pemeriksaan saksi dari JPU.
Penundaan sidang ini mendapat sorotan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Juru Bicara Tim Penasihat Hukum Tawaf Ali, Ihsan Abdullah, SH, menegaskan bahwa kehadiran saksi korban memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana.
BACA JUGA:Keracunan Massal MBG, Dinkes Muaro Jambi Turunkan 25 Tenaga Medis Tambahan, Ambulan Siaga
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara pemeriksaan saksi, di mana saksi pelapor atau saksi korban pada prinsipnya diperiksa lebih dahulu.
"Ini sudah sidang kelima, namun saksi utama belum juga diperiksa. Padahal saksi korban menjadi kunci dalam pembuktian," ujar Ihsan kepada wartawan usai persidangan.
BACA JUGA:Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Waka DPRD Minta SPPG Bertanggung Jawab
Menurutnya, pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab penuntut umum. Ketidakhadiran saksi utama secara berulang, kata Ihsan, berpotensi memengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



