"Ketika tahapan pemeriksaan saksi tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu hal ini berdampak pada proses pembuktian perkara," katanya.
Meski demikian, Ihsan menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum dan berharap persidangan berikutnya dapat berlangsung tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Tawaf Ali hadir secara langsung dan didampingi oleh 13 orang penasihat hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 3 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tanjabtim.(lan)