Saat ini, dua ekor satwa dilindungi jenis siamang tersebut telah diamankan dan mendapatkan perawatan di BKSDA Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(*)