Jual Dua Ekor Siamang Lewat Facebook, Warga Jambi Diciduk Polisi

Selasa 27-01-2026,16:50 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

Saat ini, dua ekor satwa dilindungi jenis siamang tersebut telah diamankan dan mendapatkan perawatan di BKSDA Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(*) 

 

Kategori :