Lebaran, 27 Terpidana Korupsi Jambi Terima Remisi
Pemberian remisi di lapas Jambi. ANTARA/Agus Suprianto-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) JAMBI memberikan remisi kepada 3.724 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, tercatat 27 orang di antaranya terpidana korupsi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
"Dari jumlah tersebut, 30 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, di Jambi Sabtu, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Hampir 90.000 Botol Ibuprofen Anak di AS Ditarik FDA
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.
BACA JUGA:PLN Sumut Sediakan SPKLU Jalur Wisata Penuhi Kebutuhan Libur Lebaran
Pemberian remisi ini terdiri dari Remisi Khusus (RK) untuk narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) untuk anak binaan.
Rinciannya, 3.657 orang menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana), 30 orang menerima RK II (langsung bebas), dan 37 orang anak binaan menerima PMPK I.
Irwan menegaskan, pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Kami berharap momen Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka dapat berkontribusi secara positif," tambahnya.
Kanwil Ditjenpas Jambi memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pembinaan serta mengurangi tingkat over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu di Lapas Kelas II A Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H sebanyak 1.094 napi yang perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi ini diberikan kepada 632 orang narapidana kasus Narkotika, 435 orang Pidana Umum, dan 27 orang Tindak Pidana Korupsi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Dari total penerima remisi, 5 orang narapidana diantaranya dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




