DISWAY BARU

Jual Dua Ekor Siamang Lewat Facebook, Warga Jambi Diciduk Polisi

Jual Dua Ekor Siamang Lewat Facebook, Warga Jambi Diciduk Polisi

Jual Dua Ekor Siamang Lewat Facebook, Warga Jambi Diciduk Polisi-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan transaksi jual beli dua ekor satwa dilindungi jenis siamang, Senin (26/1/2026).

BACA JUGA:Rekonstruksi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Lansia di Sabak Timur

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial BS (41), warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

BACA JUGA:Sungai Penuh dan Kota Jambi Jajaki Kerjasama

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi tersebut. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.

“Betul, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Unit Reskrim Polresta Jambi telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang memperjualbelikan hewan dilindungi jenis siamang,” ujarnya, Selasa (27/01/2026).

Sementara itu, Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan satwa dilindungi di wilayah Kota Jambi.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi. Diketahui pelaku menawarkan satwa dilindungi jenis siamang melalui media sosial Facebook,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi jual beli satwa tersebut, yakni di kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB, tim melakukan penindakan di lokasi dan mencurigai seorang laki-laki yang membawa keranjang buah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam keranjang tersebut ditemukan dua ekor siamang jantan. Pihak BKSDA memastikan bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi," katanya.

Pelaku berinisial BS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh dua ekor siamang tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui Facebook seharga Rp1,7 juta, kemudian berniat menjual kembali dengan harga Rp4,2 juta.

“Pelaku membeli dan kembali menjual satwa tersebut melalui media sosial Facebook,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: