24 Ribu Pekerja PR SKM Terancam PHK Dampak Tambahan Layer Cukai

Selasa 27-01-2026,13:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

MALANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 24 ribu pekerja di perusahaan rokok (PR) produsen sigaret kretek mesin (SKM) gologan II di Malang Raya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pabrik rokok (PR) ilegal dilegalkan melalui penambahan layer tarif cukai direalisasikan pemerintah.

BACA JUGA:BMKG: Kebakaran Lahan Berpotensi Meluas di Aceh Barat

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, jumlah PR produsen SKM yang ada di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang), ada sekitar 80-an perusahaan.

BACA JUGA:Tiga Tahanan Mapolsek Maro Sebo Kabur, Dua Dibekuk di Palembang

Heri mengaku, khawatir jika PR ditutup akan mengganggu kestabilan sosial daerah, terutama kestabilan ekonomi di Malang Raya, karena banyak tenaga kerja yang di PHK.

"Jika penambahan layer tarif cukai rokok terealisasi, akan mematikan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal produsen SKM golongan II, apalagi pemain rokok ilegal jumlahnya kemungkinan sangat banyak, sehingga menekan kinerja rokok resmi eksisting," ujarnya, dikutip dari antara. 

Ia mengaku mendapat informasi ada sekitar 300 mesin produksi sigaret kretek mesin (SKM) digunakan untuk memproduksi rokok ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Satu unit mesin produksi SKM mampu berproduksi 1 miliar batang per tahun.

Kondisi tersebut, lanjutnya, PR golongan II terancam bangkrut, karena kalah bersaing di tengah persaingan yang tidak sehat. Pabrik rokok ilegal diberi afirmasi dengan dilegalkan dan memperoleh tarif cukai yang murah.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso menilai produksi rokok legal terus mengalami tren penurunan. Pada 2019, produksi rokok legal mencapai 355,9 miliar batang dan pada 2025 menurun menjadi 307,8 miliar batang.

Berdasarkan fakta tersebut, dapat ditarik beberapa poin, yakni kebijakan tarif secara eksesif selama satu dekade terakhir telah melewati ambang batas antara produksi dengan tarif cukai. Peningkatan tarif justru menurunkan produksi dan penerimaan cukai hasil tembakau.

Kedua, mekanisme tarif untuk mempengaruhi tingkat konsumsi produk industri hasil tembakau (IHT) tidak berjalan secara linear, hal ini dapat dilihat dari tingkat prevalensi merokok relatif stagnan di kisaran 28 persen.

Kenaikan cukai yang berdampak pada kenaikan harga produk IHT tidak membuat konsumen berhenti konsumsi produk IHT, tetapi mencari produk yang lebih murah dan ini diisi oleh rokok ilegal yang kualitasnya tidak tersertifikasi.

Menurut dia, antara stagnannya prevalensi merokok dan penurunan produksi rokok, secara hitungan kasar dapat diperkirakan peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 48 miliar batang atau sekitar 13,5 persen.

Selama ini, pemerintah hanya berkutat pada penindakan pada wilayah distribusi dan pemasaran, yaitu dengan penindakan pada pengiriman dan operasi pada toko kelontong, sedangkan penindakan pada wilayah produksi masih sangat lemah.

"Penindakan ini yang perlu diperkuat dan dioptimalkan, bukan menambah layer baru," ujarnya.

Kategori :