Wawan Setiawan Ajukan Eksepsi, Sebut Dirinya Hanya Penjual

Rabu 14-01-2026,19:51 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari total 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp 48 miliar. Namun, nilai pekerjaan yang sebenarnya layak diterima hanya sebesar Rp 26 miliar. 

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.(*) 

 

Kategori :