Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU

Minggu 21-12-2025,18:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (*)

 

Kategori :