Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, kelima Ranperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk mendapatkan nomor register.
"Proses ini merupakan langkah penting agar regulasi yang kita buat memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini juga turut dihadiri oleh para Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan media massa di Kabupaten Merangin. (*)