KPU Provinsi Jambi Tetapkan PDPB Semester II 2025, Jumlah Pemilih Jambi Bertambah

Jumat 12-12-2025,07:14 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025, Kamis (11/12/2025). 

Rapat pleno digelar di aula kantor KPU Provinsi Jambi dengan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi serta KPU Kabupaten/Kota.

Hadir juga Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Kejaksaan Tinggi, Dinas Dukcapil dan stakaholder lainnya. 

BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Dari hasil pleno, KPU Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 2.787.032 pemilih untuk sementara II tahun 2025.

Jumlah ini terdiri dari 1.405.930 pemilih laki-laki dan 1.381.102 pemilih perempuan.

BACA JUGA:Update Klasemen SEA Games 2025, Thailand Kokoh di Puncak, Indonesia Disalip Vietnam

Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 87.568 pemilih dari hasil PDPB  semester I Tahun 2025.

Pada PDPB semester I, jumlah pemilih Jambi sebanyak 2.699.464 dengan  jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.361.167 dan perempuan sebanyak 1.338.297.

BACA JUGA:Bupati-Wabup Merangin Kawal Serahkan Langsung Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumbar

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan PDPB merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara melakukan pemutakhiran secara berkala. 

"Ini merupakan hasil pemuktahiran kedua setelah sebelumnya kita lakukan pada bulan Juli lalu. Sesuai amanat PKPI,  pemuktahiran ini dilakukan minimal setiap enam bulan," ujarnya.

BACA JUGA:Ketiak Bau, Gelap, & Cepat Basah? Saatnya Beralih ke Deodorant Natural yang Beneran Bekerja dari Dalam

Hasil pemuktahiran, kata Fahrul Rozi,  dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 35 Tahun 2025.

Surat Keputusan ini bisa di peroleh melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jambi.

Kategori :