Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM

Jumat 05-12-2025,18:23 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang melibatkan sindikat lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku.

Pelaku bernama Juwari(38) , warga Dusun Mega Kencana  Kelurahan Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Tanjabtim Melonjak

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beranggotakan empat orang, dengan peran berbeda-beda saat melancarkan aksi kejahatan.

BACA JUGA:Polres Bungo Buka Posko Bantuan Bencana Alam Sumatera Barat

“Sindikat ganjal ATM ini berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan transaksi. Mereka berjumlah empat orang. Ada yang bertugas mengintip PIN ATM korban, ada yang menyiapkan ATM pengganti yang mirip dengan ATM korban,” jelasnya, Jum'at (05/12/2025)

Dalam pengungkapan ini, polisi hanya mengamankan satu orang pelaku, sementara tiga rekannya sudah lebih dulu tertangkap di kota lain karena kasus berbeda.

BACA JUGA:EMADO’S Goes To Sumatera, Apa yang menjadikan Emado’s berbeda?

“Pelaku yang diamankan di Polsek Kota Baru ada satu orang karena pelaku lainnya sudah lebih dulu ditahan di beberapa kota lain. Mereka ini sindikat yang sudah menyiapkan ATM dari berbagai bank,”ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni mengganjal slot mesin ATM sehingga kartu korban tidak bisa keluar. Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu lalu diam-diam menukar kartu ATM dengan kartu palsu yang sudah disiapkan.

BACA JUGA:Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut

“Ketika korban ingin menarik uang di ATM, mereka sudah mengamati jenis ATM yang digunakan dan menukarnya dengan ATM palsu. Setelah itu pelaku lain langsung menguras uang korban di gerai ATM lain,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengaku pernah divonis dalam kasus yang sama di Surabaya, namun untuk wilayah Jambi dia mengaku baru sekali beraksi, tepatnya di kawasan Mayang Mangurai. pada Senin, 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Alfin - Monadi Kompak Berbusana Tempo Dulu Kerinci

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp20 juta yang oleh para pelaku kemudian dibagi rata.

Kategori :