BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ratusan mahasiswa asal Kabupaten Merangin yang nyaris putus kuliah karena keterbatasan biaya, sangat berterimakasih kepada Bupati Merangin H M Syukur, yang telah menggelontorkan program Beasiswa Merangin Baru.
Program Beasiswa Merangin Baru itu, benar-benar menjadi pahlawan atas nasib para mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Bahkan sebagian dari mereka sebelumnya sudah pasrah putus kuliah, karena biaya yang diminta tak kunjung dikirim orang tua.
BACA JUGA:Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU,
BACA JUGA:APBD Muaro Jambi Tahun 2026 Berkurang Ratusan Miliar
‘’Pak Bupati Merangin H M Syukur melalui program beasiswa Merangin Baru, telah menyelamatkan kami. Alhamdulillah sekarang kami bisa kuliah dengan nyaman dan tenang, orang tua sangat terbantu. Terimakasih Pak Bupati,’’ujar Ibrahim, Selasa (02/12).
Ibrahim yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi mengaku, begitu mendapat info ada beasiswa Merangin Baru, langsung ditelusuri dan diurus dengan mengajukan berbagai persyaratan yang diminta.
BACA JUGA:Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU,
‘’Setelah persyaratannya lengkap saya ajukan, prosesnya tidak lama langsung ditrasfer. Proses cepat inilah yang begitu terasa menyelamatkan kami, yang terdesak biaya kuliah,’’terang Ibrahim.
Terpisah, bupati mengatakan beasiswa Merangin Baru disiapkan untuk 600 orang mahasiswa asal Kabupaten Merangin. Dananya bersumber dari APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU,
‘’Mahasiswa tersebut minimal telah kuliah selama dua semester. Pastinya yang mendapat beasiswa ini adalah anak-anak Merangin dari keluarga kurang mampu,’’terang Bupati dibenarkan Kabag Kesra Setda Merangin Agus Salim. (*)
Berikut persyaratan lengkapnya:
1. Penduduk Kabupaten Merangin, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar pada data Percepatan Pencegahan Penurunan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) 2024 sampai dengan desil empat dan memiliki prestasi akademik dengan Indeks Prestasi (IPK) minimal 2,75, dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
3. Mahasiswa berprestasi memiliki dengan IPK minimal 3,5, dibuktikan dengan KHS.