Bupati H M Syukur Selamatkan Mahasiswa dari Putus Kuliah

Selasa 02-12-2025,19:40 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

4. Mahasiswa yang telah menempuh kuliah minimal dua semester.

5. Terdaftar sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) terakreditasi, dibuktikan dengan kartu mahasiswa dan surat keterangan masih aktif kuliah.

6. Menyampaikan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan

7. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut: Pengumuman beasiswa: https://s.id/EjLx3 (Pengumuman Beasiswa), https://s.id/FormulirZona1Merangin Link Zona 1, Merangin, Bungo, Sarolangun, Kerinci, Sungai Penuh, Tebo. https://s.id/FormulirZona2Merangin Link Zona 2, di luar Zona 1, Kota Jambi, & luar Provinsi Jambi. https://s.id/FormatDokumenBeasiswaMerangin (Dokumen Beasiswa).

 

Kategori :