Banyak ASN Mangkir Upacara HUT KORPRI, Walikota Maulana Instruksikan Pemotongan TPP

Selasa 02-12-2025,05:25 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI ke-54 Pemerintah Kota Jambi di Lapangan Kantor Walikota, Senin (1/12), diwarnai teguran keras Walikota Jambi Maulana.

Ia menyesalkan rendahnya tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Sudah Terjual 1 Juta+ Pcs! Serum Pencerah yang Wajib Dicoba

Upacara yang turut dihadiri Wakil Walikota Diza Hazra Aljosha itu sejatinya menjadi momentum refleksi pengabdian ASN.

Bahkan, penghargaan diberikan kepada sejumlah Ketua RT, ASN teladan, hingga pelaku usaha.

BACA JUGA:PalmCo Maksimalkan Upaya Menembus Wilayah Terisolasi untuk Salurkan Bantuan di Sumatera Utara dan Aceh

Namun, di balik rangkaian acara itu, Maulana menyoroti fenomena banyaknya ASN yang tidak mengikuti upacara meski terlihat mengenakan seragam KORPRI.

“Saya lihat banyak yang memakai baju Korpri tapi tidak ikut upacara. Absennya sebelum jam 12 harus sudah di meja saya,” tegas Maulana dalam amanatnya.

BACA JUGA:BRI Kembali Dinobatkan Perusahaan dengan Tata Kelola Terbaik di Penghargaan Indonesia Trusted Companies 2025

Pemkot Jambi langsung menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi instrumen utama penegakan disiplin.

Rincian sanksi, ASN/PNS yang tidak hadir: TPP dipotong 7 persen, Pejabat struktural: TPP dipotong 10 persen, PPPK: Surat Peringatan (SP) I dan penundaan penandatanganan kontrak. 

Maulana memberikan perhatian khusus terhadap PPPK. Ia menegaskan, pengangkatan besar-besaran sebanyak 5.600 tenaga honorer menjadi PPPK harus diimbangi dengan peningkatan kinerja.

BACA JUGA:Peluncuran SRIKANDI, Langkah UNJA Menuju Sistem Penjaminan Mutu Modern dan Digital

“Kalau tidak memberikan pelayanan terbaik, kontraknya tidak saya perpanjang,” ujarnya.

Walikota juga memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di OPD untuk segera melaporkan data kehadiran ASN paling lambat pukul 12.00 WIB (Senin, red). 

Kategori :