JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (19/11/2025), Terdakwa Suliyanti dituntut 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, 28 Pelamar Berebut Kursi Direksi Perumdam Tirta Mayang
Dalam sidang lanjutan yang berangenda pembacaan tuntutan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019, Suliyanti.
BACA JUGA:Mendagri: Pemda Harus Lindungi Persawahan Demi Ketahanan Pangan
Keterlibatan Suliyanti dalam perkara tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan sejumlah saksi dan fakta di persidangan. Peran terdakwa dinilai turut memperlancar praktik suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi.
“Terlihat ada unsur kesengajaan, bersama-sama anggota DPRD lainnya, dengan menerima PI atau uang dari Zumi Zola,” kata JPU KPK dalam persidangan.
Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti tampak hanya tertunduk tanpa banyak bereaksi.dia hadir ke ruang sidang dengan didampingi keluarga, termasuk anak-anaknya.
Dalam amar tuntutan, Jaksa turut menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan posisi terdakwa. Suliyanti tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
“Dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan hasil tindak kejahatan yang diperolehnya,” kata JPU membaca amar tuntutan mereka.
Pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi serta dianggap merusak tatanan demokrasi.
JPU KPK kemudian menegaskan tuntutan akhir berupa hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Jika tidak dibayarkan maka akan di ganti dengan denda dengan kurungan 3 bulan penjara,” kata JPU membaca Nota tuntutan.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun agar tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik.
Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan landasan hukum tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.