Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bekas Aktivitas Ilegal di Seblat
Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bekas Aktivitas Ilegal di Seblat. FOTO/ANTARA--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menguasai kembali kawasan hutan seluas 7.755 hektare di Bentang Alam Seblat, Bengkulu dan memusnahkan sekitar 16 ribu sawit di area perkebunan ilegal.
Dalam pernyataan terkonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Kemenhut, Hari Novianto mengaku akan terus memperkuat operasi terpadu di Bentang Alam Seblat menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran administrasi kehutanan di areal konsesi perusahaan pemegang izin di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Menag Sebut Indonesia Jadi Rumah Masa Depan Untuk Kerukunan Global
"Kami tidak hanya menertibkan di permukaan. Kami pastikan akses, sarana produksi, dan alur keluar-masuk hasil kejahatan ini benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal," ujar Hari, dikutip dari antara.
BACA JUGA:BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat di Tujuh Wilayah Jambi
Hari menjelaskan hingga 3 Desember 2025, tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu-Lampung, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara telah menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat.
Tim juga merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal, menebas dan memusnahkan sekitar 16 ribu batang sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Selain itu, tim juga memasang 10 plang besi dan 70 plang banner tanda penguasaan kawasan dan larangan kegiatan ilegal, memutus akses melalui tujuh titik jembatan yang selama ini digunakan untuk keluar-masuk ke areal perambahan, memusnahkan sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar yang ditemukan di lokasi.
Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut juga melanjutkan pendalaman dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di kawasan Bentang Seblat.
Saat ini telah terbit sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin. Kemenhut juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan.
Saat ini sudah ditetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan dan penjual lahan dan akan dikembangkan sampai ke pemodal.
Seluruh langkah itu diambil untuk memastikan kawasan hutan benar-benar bebas dari aktivitas ilegal dan tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagai kebun sawit ilegal atau titik logistik kejahatan kehutanan.
Terbukti dari patroli darat dan pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa Bentang Alam Seblat masih menjadi habitat penting satwa dan tumbuhan dilindungi.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa operasi di Bentang Alam Seblat merupakan arahan langsung Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, yaitu untuk menindak tegas perambah Bentang Seblat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



