JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kementerian Kesehatan RI diketahui telah melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Rimbo Medika yang beralamat di Jalan Kapten Pattimura RT 02 No. 58, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Peninjauan ini dilakukan menyusul temuan data di Kemenkes bahwa rumah sakit tersebut hanya memiliki 20 tempat tidur (bed).
Padahal, berdasarkan standar terbaru, rumah sakit tipe terendah saat ini harus memiliki minimal 50 bed untuk dapat tetap beroperasi sebagai rumah sakit. Kondisi ini membuat RS Rimbo Medika dinilai tidak memenuhi persyaratan dasar.
BACA JUGA:Kalah Tipis dengan Tim yang Sering Juara Nasional, SSB Tunas Bangsa U-12 Raih Juara Dua
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa apabila RS Rimbo Medika ingin mempertahankan statusnya sebagai rumah sakit, maka pihak pengelola wajib menambah kapasitas hingga memenuhi standar.
“Dengan kondisi gedung dan ruangan yang ada saat ini, penambahan menjadi 50 bed tidak memungkinkan. Mereka harus menambah ruangan atau bahkan membangun gedung baru jika ingin memenuhi standar rumah sakit,” ujar Fahmi.
BACA JUGA:Dampak Pembangunan Pintu Air PLTA KMH, Warga Lubuk Paku Minta Kompensasi Rp 25 Juta Per KK
Menurutnya, jika pengelola tidak mampu melengkapi sarana dan prasarana sesuai ketentuan, maka status RS Rimbo Medika berpotensi diturunkan, bahkan bisa menjadi klinik.
Fahmi menegaskan bahwa pemenuhan standar tersebut bukan semata aturan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kekesalan Memuncak, Warga Kecamatan Bathin II Pelayang Bakar Excavator PETI
“Standar jumlah tempat tidur itu untuk menjamin kelayakan layanan. Kalau tidak terpenuhi, tentu ada konsekuensi terhadap status fasilitas kesehatan tersebut,” tambahnya.
Saat ini Dinas Kesehatan masih menunggu tindak lanjut dari pihak manajemen RS Rimbo Medika terkait rencana pemenuhan standar minimal tersebut. (hfz)