Tunggakan BPJS Kesehatan di Jambi Capai Rp351 M, Hingga Oktober 2025

Rabu 12-11-2025,05:43 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi menyebutkan total tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jambi mencapai Rp351 miliar per Oktober 2025.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi Agusrianto di Jambi, Selasa, mengatakan jumlah tunggakan tersebut berasal dari akumulasi iuran peserta sejak pertama kali mendaftar program jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Mencuat! Isu Tawar Menawar Jabatan Kepsek di Kota Jambi, Begini Kata Plt Kadisdik

BPJS Kesehatan setempat mencatat tunggakan iuran peserta JKN terbagi ke dalam tiga kelas kepesertaan, yaitu kelas 1 sebesar Rp68 miliar, kelas 2 sebesar Rp97 miliar dan kelas 3 sebesar Rp186 miliar.

Sementara itu, tunggakan di Kota Jambi lebih dari Rp71 miliar, dengan rincian kelas 1 sekitar Rp23 miliar, kelas 2 sekitar Rp22 miliar dan kelas 3 sekitar Rp26 miliar.

BACA JUGA:Pengumuman Beasiswa Pemprov Jambi Ditunda

Menurut dia, peserta banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan dan fenomena tersebut dipengaruhi oleh faktor lupa serta kekecewaan, namun sebagian besar didominasi oleh faktor ekonomi.

Pihaknya terus membiayai pelayanan kesehatan meski tunggakan iuran peserta besar, dengan biaya pelayanan di Kota Jambi mencapai Rp753 miliar dan Provinsi Jambi lebih dari Rp1 triliun, yang mencakup layanan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

Pemerintah pusat, kata dia, tengah mengupayakan langkah konkret terkait rencana pemutihan untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Menggunakan Sianida, Anggi Dituntut 17 Tahun Penjara

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghapus iuran tertunggak dari para peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Program itu diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala masalah administrasi.

"Kami masih menunggu regulasi dari pusat terkait kebijakan tersebut dan berharap sistem implementasinya dapat segera direalisasikan sehingga langkah ini dapat terlaksana dengan efektif," kata Agusrianto dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tergolong tidak mampu mulai akhir 2025. Program ini ditujukan untuk peserta mandiri yang beralih menjadi penerima bantuan iuran (PBI), serta masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS). Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban warga yang selama ini kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Untuk mendapatkan penghapusan tunggakan, peserta perlu melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp 0811-8-165-165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta yang belum terdaftar di DTKS wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui kantor desa/kelurahan. Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan ini hanya berlaku bagi peserta yang statusnya diverifikasi sebagai masyarakat tidak mampu.

Kategori :