Pada 4 November 2025 petang, KPK mengumumkan menetapkan Abdul, Arief, dan Dani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh sebab itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025.
Abdul ditahan di Rumah Tahanan Gedung ACLC atau Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (*)