Pimpasa, Ujung Tombak Imigrasi di Desa-Desa Konawe

Kamis 16-10-2025,08:18 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBI EKSPRES.CO.ID - “Teng… teng… teng…,” bunyi mesin pincara memecah keheningan sungai. Dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) tampak menyeberang menuju salah satu desa binaan Imigrasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.


Dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan sepeda motornya menaiki perahu pincara menuju desa binaannya di Desa Lalonggaluku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.-Ist-

Salah satu petugas itu adalah Wahyu, yang bersama rekannya menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menuju desa binaannya. Jarak yang jauh tidak menyurutkan semangat mereka menjalankan tugas mulia yakni memastikan masyarakat memahami dan menaati aturan keimigrasian.

BACA JUGA:18 Tahun Mandek, Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Jaksa Sita 100.000 Hektare Lahan Sawit Ilegal

Dari desa ke desa, rumah ke rumah, menjadi rutinitas Wahyu untuk mengedukasi warga tentang berbagai layanan keimigrasian. Mulai dari cara mengajukan paspor, prosedur bepergian ke luar negeri, hingga pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 16 Oktober 2025, Hari Ini Kompak Naik Jadi Segini

“Sejak program ini diluncurkan, saya dan lima rekan lainnya sebagai Pimpasa aktif berkomunikasi dengan para kepala desa binaan, baik melalui grup percakapan daring maupun kunjungan langsung,” ujar Wahyu.


Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) mengendarai sepeda motor (kedua kanan) di antara sejumlah pekerja pabrik smelter di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.-Ist-

Melalui program Pimpasa, pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan sejak dini. Kolaborasi antara masyarakat dan petugas memungkinkan laporan cepat jika ditemukan dugaan pelanggaran. Tak hanya dari desa binaan, masyarakat di luar wilayah tersebut pun dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Pada akhir 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lima petugas berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara.

Program Pimpasa merupakan bagian dari akselerasi Kementerian Imipas dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, Pimpasa menjadi jembatan antara Imigrasi dan warga desa dalam kegiatan sosialisasi, bimbingan, serta penyuluhan.

Kelima Pimpasa dari Kendari ini menjadi ujung tombak dalam membina 50 desa di Kabupaten Konawe yang ditetapkan sebagai proyek percontohan. Konawe dipilih karena daerah ini dikenal sebagai kantong tenaga kerja migran yang banyak bekerja di luar negeri.

Selain itu, wilayah seluas 5.781 kilometer persegi tersebut juga menjadi lokasi dua perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok. Kondisi ini menuntut pengawasan ekstra terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang bekerja di sana. (ant)

Foto dan teks: Andry Denisah

 

Kategori :