Untuk mengimplementasi konsep ini diperlukan beberapa langkah praktis (roadmap singkat) berupa:
1. Identifikasi proyek prioritas & business case (3–6 bulan): studi kelayakan ekonomi, sosial, lingkungan.
2. Struktur pembiayaan & alokasi risiko: tetapkan kombinasi equity, debt, hibah; bentuk SPV jika perlu.
3. Konsultasi publik & pemangku kepentingan: dukungan masyarakat dan investor.
4. Pengadaan & legalisasi: tender transparan, kontrak PPP dengan klausul KPI dan force majeure.
5. Pendanaan awal: amankan VGF/hibah/dana donor untuk gap.
6. Konstruksi & pemantauan: milestone-based disbursement, audit pihak ketiga.
7. Operasi & evaluasi: payment triggers sesuai KPI, review 6–12 bulan.
Rekomendasi akhir
Mulai dengan 1–2 proyek pilot (misalnya jaringan air bersih desa atau perbaikan akses jalan penghubung pasar) menggunakan blended finance + availability payment. Diawali dengan menyiapkan transaction advisor (konsultan PPP) untuk menstruktur transaksi agar menarik investor. Kemudian perkuat aspek legal/keuangan: unit proyek di Pemda, model kontrak standar, dan transparansi yang kuat. Lalu libatkan BUMD lokal bila memungkinkan sebagai partner operasional — ini membantu transfer kapasitas dan menjaga manfaat ekonomi lokal.
Kiranya tulisan singkat ini dapat menjadi media berbagi gagasan dan referensi dalam upaya bersama untuk Langkah akselerasi pembangunan infrastruktur ditengah situasi keterbatasan anggaran. Selamat Hari Ulang Tahun ke-26 Kabupaten Sarolangun. Mari kita jaga semangat persatuan, dan terus melangkah bersama menuju Sarolangun yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera. (*)
*) Penulis adalah Arsitek dan Praktisi Infrastruktur