Selain itu juga terdapat satu SK yang ditunda pembagiannya karena adanya laporan yang masih diproses Inspektorat. Penundaan satu SK tersebut terjadi karena adanya laporan terkait penerimanya. Nama yang bersangkutan disebut-sebut adalah Esa Habi Nugraha, yang merupakan ponakan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan. Hal ini membuat proses penyerahan SK kepada yang bersangkutan ditangguhkan hingga adanya kepastian hukum
"SK itu belum bisa kami serahkan karena masih ada laporan yang diproses di Inspektorat. Kami menunggu tindak lanjut hasilnya,” ujar Erlinda.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada kepastian kapan SK tersebut akan diberikan. Pemerintah Kabupaten Tebo menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait status penerima SK yang ditunda tersebut.(bjg)