Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.
Namun demikian, selama masa penghentian, perusahaan tetap diwajibkan untuk menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing. (*)