MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memastikan penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap berjalan aman pada tahun anggaran 2026. Mekanisme penggajian masih mengacu pada besaran pendapatan yang sebelumnya diterima ketika mereka berstatus sebagai Pegawai Honorer Tidak Tetap (PHTT).
BACA JUGA:Dukung Solusi Dua Negara, Prabowo: Kita Harus Miliki Palestina Merdeka
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tanjabtim, Muhammad Awaluddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (23/9), menegaskan kondisi APBD masih mencukupi untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, ia menyebutkan ada pekerjaan rumah yang kini sedang dipikirkan pemerintah daerah, yakni kemungkinan tambahan hak seperti gaji ke-13.
BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana
"Saat ini masih dalam tahap kajian, tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Bakeuda Tanjabtim, Toyib, juga memberikan penjelasan serupa. Ia menyebutkan bahwa jika ada tambahan gaji atau tunjangan, pemerintah daerah tetap menunggu petunjuk dari kementerian terkait.
"Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri. Untuk pembayaran gaji penuh 12 bulan atau tambahan lainnya, tentu harus ada regulasi dan arahan pusat," tegasnya.
Sebagai perbandingan, pola pembayaran gaji PHTT sebelumnya hanya diberikan selama 11 bulan dalam satu tahun anggaran. Sedangkan bagi PPPK penuh waktu, mereka menerima gaji 12 bulan penuh serta tambahan gaji ke-13 dan ke-14, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hanya saja, PPPK tidak memiliki hak pensiun karena statusnya berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu," jelasnya.
Kebijakan penggajian ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, sebab ada sebanyak 2093 tenaga honorer yang akan beralih status menjadi PPPK paruh waktu. Berdasarkan data Bakeuda, total anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji PHTT di Kabupaten Tanjabtim selama ini mencapai sekitar Rp 45 an miliar setiap tahunnya, yang terdiri dari PHTT tenaga guru, kesehatan dan teknis.(lan)