JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah meluncurkan Paket Ekonomi 2025 sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Dalam keterangannya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
BACA JUGA:Kasus Dana BOS SMPN 7, Kadisdik: Belum Bisa Disimpulkan Ada Penyelewengan
Program Akselerasi 2025
Untuk Program Akselerasi 2025, salah satu program utama yang digulirkan yakni magang industri bagi lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.
Tahap awal ditargetkan mampu menyerap 20 ribu peserta, dengan fasilitas uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp198 miliar untuk program ini.
BACA JUGA:Bupati Tanjabtim Lantik 8 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-Namanya
"Yang kedua mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan. Anggarannya sebesar Rp120 miliar,” ujarnya dikutip dari Antara
BACA JUGA:Stimulus Pemerintah Rp200 Triliun: Peluang Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Provinsi Jambi
Ketiga di sisi perlindungan sosial, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk periode Oktober-November 2025 dengan nilai Rp7 triliun.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan Desember guna mengukur optimalisasi realisasi dan keberlanjutan program," kata Airlangga.
Keempat, pemerintah juga meluncurkan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.
Program itu menargetkan 731.361 penerima manfaat dengan potongan iuran sebesar 50 persen selama enam bulan.
BACA JUGA:Menjelang Pidato Prabowo di PBB, Dosen UNJA Rumuskan 6 Pesan Diplomasi Indonesia
Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak.