JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat, terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya koordinasi antara tim Reskrim Polres Tanah Datar dengan Unit Reskrim Polsek Jelutung dan dukungan TIK Polda Jambi.
Pelaku diketahui bernama Yonda Setiawan (31), warga Jakarta Timur, yang ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Simpang Empat Asrama Haji, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA:Full Senyum! Harga BBM Seluruh Sumsel Turun, Berikut Daftar Harga Baru BBM di SPBU 4 September 2025
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, SH, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan gabungan.
BACA JUGA:Jalin Kerja Sama Strategis, UNJA dan BPDP Siap Cetak SDM Unggul untuk Hilirisasi Sawit
“Kami bersama tim dari Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Jelutung. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar,” ujar Ipda Ondo. Kamis (04/09/2025).
BACA JUGA:Belanja Daerah Menurun Rp118 Miliar, Pada KUA APBD-P 2025 Dibanding APBD Murni
Lebih lanjut, Ondo menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diserahkan ke pihak Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Agung Saputra pada 21 Juli 2025 lalu di Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat. (*)