BACA JUGA:OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita 21 Kendaraan
Diketahui, Terpidana Muhammad Rusdi di vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 dalam kasus penggelapan dalam perkara pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit yang merugikan salah satu perusahaan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.
” Selama tujuh tahun yang bersangkutan agak licin, sering berpindah pindah tempat, lebih sering di kebun,kadang ada di rumahnya, makanya kita lakukan benar benar pengamatan dan pengintaian dan setelah tiba waktunya kita lakukan penangkapan dan hari ini langsung di eksekusi,” pungkasnya.(hnd)